Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 4 Hal yang Membatalkan Wudhu
loading...
Wudhu merupakan cara umat Islam untuk menyucikan diri dari hadats kecil sebelum mengerjakan ibadah-ibadah tertentu, seperti shalat dan membaca kitab suci Al-Quran. Seseorang yang batal wudhunya secara otomatis tidak diperbolehkan melakukan amal ibadah tersebut. Oleh sebab itu, wudhu memiliki kedudukan yang utama dalam sariat.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, disebutkan, "Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta'ala."
Namun celakanya, belum semua umat Islam tahu hal-hal apa saja yang membatalkan wudhu.
Lantas, apa saja 4 hal yang membatalkan wudhu sehingga seorang Muslim tidak dapat mengerjakan ibadah yang mesyaratkan suci dari hadast kecil? Berikut ulasannya!
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur), selain sperma
Dalam Surah Al-Maidah ayat 6 telah dijelaskan tentang tata cara berwudhu dan hal-hal yang membatalkannya. Salah satunya adalah, "Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi,"
Yang dimaksud datang dari kamar mandi ini adalah buang air kecil, buang air besar, dan segala hal yang keluar dari qubul dan dubur berupa kotoran, seperti kentut. Sedangkan jika yang keluar adalah sperma maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Namun, seseorang tersebut diwajibkan mandi besar (jinabat).
2. Tertidur
Mungkin Anda pernah menjumpai seorang jamaah Shalat Jum'at yang tertidur hingga terhuyung-huyung dalam posisi duduknya sehingga memungkinkan dia mengeluarkan kotoran dari dubur, ketika khatib sedang berkhutbah. Setelah datang waktu Shalat Jumat 2 rakaat, ia terbangun atau dibangungkan jamaah lain disebelahnya, dan langsung mendirikan shalat bersama jamaah lain. Maka telah batal wudhunya, dan otomatis shalatnya pun tidak sah.
Ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abu Dawud, "Barangsiapa yang tertidur maka berwudhulah."
Namun jika posisi tertidurnya tetap menetapkan pantatnya pada tempat duduk, maka wudhunya tidak batal. Misalnya, jika tertidur dengan posisi duduk dengan pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinan untuk kentut, kecuali dengan mengubah posisi pantat, maka posisi tertidur seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.
3. Besentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah akil baligh
Selain tentang keluarnya kotoran dari qubul dan dubur, hal lain yang membatalkan wudhu seperti telah dijelaskan pada Surah Al-Maidah ayat 6 adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah akil baligh.
Tentang akil baligh sendiri tidak ditentukan oleh umur. Namun, hal ini berdasarkan ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur dengan telapak tangan
Seperti yang disebutkan dalam hadir riwayat Ahmad, Rasullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah."
Hal ini berlaku bukan cuma pada diri sendiri tapi juga orang lain. Maksudnya, wudhu akan menjadi batal apabila menyentuh kelamin atau lubang dubur sendiri maupun milik orang lain. Baik itu yang masih hidup maupun yang sudah mati. Dan, baik itu seseorang yang sudah dewasa maupun anak-anak bahkan bayi sekalipun.
Kecuali, telapak tangan diselimuti penghalang, seperti sarung tangan atau kain. Sedangkan bagi orang yang disentuh, wudhunya tidak batal.
Nah, itulah 4 hal yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat!
Sumber:
1. https://muslim.or.id/28568-11-kesalahan-dalam-berwudhu.html
2. http://www.nu.or.id/post/read/82116/empat-hal-yang-membatalkan-wudhu
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, disebutkan, "Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta'ala."
Namun celakanya, belum semua umat Islam tahu hal-hal apa saja yang membatalkan wudhu.
Lantas, apa saja 4 hal yang membatalkan wudhu sehingga seorang Muslim tidak dapat mengerjakan ibadah yang mesyaratkan suci dari hadast kecil? Berikut ulasannya!
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur), selain sperma
Dalam Surah Al-Maidah ayat 6 telah dijelaskan tentang tata cara berwudhu dan hal-hal yang membatalkannya. Salah satunya adalah, "Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi,"
Yang dimaksud datang dari kamar mandi ini adalah buang air kecil, buang air besar, dan segala hal yang keluar dari qubul dan dubur berupa kotoran, seperti kentut. Sedangkan jika yang keluar adalah sperma maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Namun, seseorang tersebut diwajibkan mandi besar (jinabat).
2. Tertidur
Mungkin Anda pernah menjumpai seorang jamaah Shalat Jum'at yang tertidur hingga terhuyung-huyung dalam posisi duduknya sehingga memungkinkan dia mengeluarkan kotoran dari dubur, ketika khatib sedang berkhutbah. Setelah datang waktu Shalat Jumat 2 rakaat, ia terbangun atau dibangungkan jamaah lain disebelahnya, dan langsung mendirikan shalat bersama jamaah lain. Maka telah batal wudhunya, dan otomatis shalatnya pun tidak sah.
Ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abu Dawud, "Barangsiapa yang tertidur maka berwudhulah."
Namun jika posisi tertidurnya tetap menetapkan pantatnya pada tempat duduk, maka wudhunya tidak batal. Misalnya, jika tertidur dengan posisi duduk dengan pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinan untuk kentut, kecuali dengan mengubah posisi pantat, maka posisi tertidur seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.
3. Besentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah akil baligh
Selain tentang keluarnya kotoran dari qubul dan dubur, hal lain yang membatalkan wudhu seperti telah dijelaskan pada Surah Al-Maidah ayat 6 adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah akil baligh.
Tentang akil baligh sendiri tidak ditentukan oleh umur. Namun, hal ini berdasarkan ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur dengan telapak tangan
Seperti yang disebutkan dalam hadir riwayat Ahmad, Rasullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah."
Hal ini berlaku bukan cuma pada diri sendiri tapi juga orang lain. Maksudnya, wudhu akan menjadi batal apabila menyentuh kelamin atau lubang dubur sendiri maupun milik orang lain. Baik itu yang masih hidup maupun yang sudah mati. Dan, baik itu seseorang yang sudah dewasa maupun anak-anak bahkan bayi sekalipun.
Kecuali, telapak tangan diselimuti penghalang, seperti sarung tangan atau kain. Sedangkan bagi orang yang disentuh, wudhunya tidak batal.
Nah, itulah 4 hal yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat!
Sumber:
1. https://muslim.or.id/28568-11-kesalahan-dalam-berwudhu.html
2. http://www.nu.or.id/post/read/82116/empat-hal-yang-membatalkan-wudhu
loading...