Bid'ah Atau Tidak? Ini Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Menurut Imam As-Suyuthi!


loading...
Indonesia memiliki masyarkat yang plural alias kaya dengan perbedaan. Mulai dari perbedaan suku, ras, bahasa, budaya, hingga kepercayaan/agama.

Mungkin sifat toleranlah yang telah diwariskan oleh nenek moyang yang membuat bangsa ini tetap utuh hingga sekarang. Meskipun berbeda, kita sudah terbiasa untuk saling bertegur sapa dan tolong-menolong.

Termasuk berkait dengan saling mengucapkan tahun baru kepada keluarga, sahabat, maupun orang terdekat lainnya. Hal itu sudah menjadi hal yang umum dan membumi di masyarakat Indonesia.

ilustrasi: bid'ah atau tidak mengucapkan selamat tahun baru menurut Imam as-Suyuthi

Tak bisa dipungkiri, kalimat ini kerap keluar spontan saat merayakan malam pergantian tahun baru Islam maupun Masehi. Tak hanya mengucapkan selamat tahun baru, tapi biasanya ucapan ini disertai dengan harapan dan doa. Simak kumpulan ucapan selamat Tahun Baru 2019 penuh hikmah dan makna.

Kurang greget rasanya merayakan pergantian tahun tanpa mengucapkan selamat kepada orang terkasih dan terdekat. Oleh sebab itu pula, bisa dimaklumi bila begitu semangatnya masyarakat atau netizen memberi ucapan selamat tahun baru, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Rupanya habit ini bukanlah sesuatu yang baru (bid'ah). Habit ini rupanya juga sudah ada sejak dulu. Orang zaman dulu juga biasa menyapa koleganya dengan ucapan 'Selamat Tahun Baru' tatkala masuk malam pergantian tahun. Walau tak dipungkiri ada pula sebagian yang manafikan kebolehannya, dan menggolongkan ke dalam perbuatan bid'ah, terlarang, hingga haram.

Berkait bid'ah atau tidak mengucapkan selamat Tahun Baru, ternyata Imam As-Suyuthi punya pandangan tersendiri. Dilansir dari NU.or.id, dalam al-Hawi lil Fatawa, beliau berpendapat sebagai berikut;


Sementera itu, Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi pernah ditanya tentang hukum mengucapkan 'Selamat bulan baru dan tahun baru' itu apakah bid'ah atau tidak? Beliau menjawab, "Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal itu. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah maupun bid'ah."

Rupanya perihal ini merupakan perkara khilafiyah. Soal hukumnya bid'ah atau tidak, masih diperdebatkan oleh para ulama. Oleh sebab itu, dibutuhkan kearifan lokal dalam menyikapinya.

Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, mengucapkan selamat tahun baru hukumnya adalah mubah. Hal itu tidak termasuk perbuatan yang disunahkan dan tidak pula perbuatan bid'ah.

Kini, pilihan bergantung kepada Anda sendiri. Ingin mengikuti yang mem-bid'ah-kan atau yang tidak. Tapi, jika dengan mengucapkan selamat tahun baru membuat hubungan Anda yang dulunya renggang menjadi erat kembali, kenapa tidak? Wallahu a'lam. Semoga bergun
loading...

Subscribe to receive free email updates: