Yang Membatalkan Wudhu Sesuai Surah Al-Maidah


loading...
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kita semua. Pada kesempatan ini Area Halal akan membahas tentang hal apa saja yang membatalkan wudhu sesuai Surah Al-Maidah ayat 6.

Boleh jadi kalian sudah merasa tahu, hal-hal apa saja yang membatalka wudhu. Tapi, apakah kalian sudah pernah membaca firman Allah dalam Surah al-Maidah ayat 6.

Dalam surah tersebut Allah telah menyampaikan kepada kita tentang tuntunan wudhu dan keutamaannya, sekaligus beberapa hal yang membatalkan wudhu. Adapun penggalan ayatnya sebagai berikut:
"... dan jika kamu junup maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah ..."


Adapun junup berkaitan dengan hadas besar, antara lain melakukan persetubuhan, keluar air mani (bagi lelaki) serta haid dan darah yang keluar saat melahirkan (bagi perempuan). Nah, kalau kalian mengalami itu, kalian harus mandi wajib (besar), setelah itu baru berwudhu. Perlu diketahui, junup juga berlaku buat orang yang mati dan orang yang baru memeluk Agama Islam.

Sementara hal lain yang membatalkan wudhu seperti yang disebutkan dalam Surah al-Maidah ayat 6, yaitu kembali dari tempat buang air (kakus). Maksud dari buang air adalah buang air besar maupun air kecil. Termasuk setelah buang air kecil dan air besar.

Sedangkan yang terakhir yang membatalkan wudhu adalah menyentuh perempuan. Beberapa ulama ada yang menafsirkan bahwa menyentuh perempuan sudah cukup sebagai syarat membatalkan wudhu. Sementara ulama lain, ada yang menafsirkan "menyentuh" adalah bersetubuh dengan perempuan.

Itulah beberapa hal yang membatalkan wudhu sesuai Surah al-Maidah ayat 6. Dan, apabila tidak mendapatkan air untuk berwudhu, kalian disarankan untuk melakukan tayamum.
loading...

Subscribe to receive free email updates: